SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN NOMOR : PAS-195.PK.01.01.03 TAHUN 2015 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI PELAPORAN TAHANAN DAN NARAPIDANA ANAK

Surat Edaran Tertib Administrasi Pelaporan

Posted in Uncategorized | Leave a comment

STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, PROGRAM PAKET C

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia termasuk ketika anak tersebut pada posisi berhadapan dengan hukum.

UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PIdana Anak Pasal 84 (2) menyatakan bahwa  Anak berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Penekanan terhadap hak memperoleh pendidikan bagi mereka yang dirampas hak kemerdekaanya diatur juga dalam UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Proses perlakuan dan pembinaan pelanggar hukum berdasarkan sistem pemasyarakatan dilaksanakan secara progresif berdasarkan proses dan tahap-tahap pembinaan pemasyarakatan. Proses perlakuan dimaksud difokuskan pada pembinaan individu pelanggar hukum dan perlindungan masyarakat yang diarahkan pada pembinaan berbasis masyarakat (community base traetment). Sementara itu program perlakuan harus menjamin kesatuan kehidupan, hidup dan penghidupan. Oleh karena itu program perlakuan diarahkan kepada pembinaan intelektual dan pembinaan kemandirian. Pembinaan intelektual dilaksanakan dalam bentuk program pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan ( Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C). Sedangkan pembinaan kemandirian diwujudkan dalam bentuk pendidikan keterampilan baik berupa keterampilan pertukangan, pertanian, perkebunan dan lainnya.

Pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum  selama ini sudah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Anak, Rumah Tahanan Negara/Cabang Rutan, Lembaga Pemasyarakatan Dewasa serta Balai Pemasyarakatan. Dengan mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan beberapa program pendidikan seperti Kejar Paket maupun latihan keterampilan lainnya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kelemahan. Strategi yang harus dilakukan adalah disusunnya Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C yang secara teknis dijadikan pedoman pelaksanaan program pendidikan kesetaraan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Akhirnya kami menyampaikan terimakasih  dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu tersusunya Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Jakarta,        November  2014

DIREKTUR BIMKEMAS DAN PENGENTASAN ANAK

 

 

Drs. PRIYADI, Bc.IP, SH, M.Si

NIP. 19630811 198703 1 001                               

COVER PEDOMAN STANDAR PENDIDIKAN

edit Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (1 W) – Ibis Serpong 17 sept 14 KATA PENGANTAR DIRJEN standar baru

Posted in Uncategorized | Leave a comment

SURAT DISEMINASI BIMKEMAS DAN PENGENTASAN ANAK SERTA BIMBINGAN KLIEN

Surat ini untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Diseminasi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak serta Bimbingan Klien.

Download –> diseminasi

Download –> deminasi2

Posted in Uncategorized | Leave a comment

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENGENTASAN ANAK

Pada tahun 2014, terdapat beberapa kebijakan Perlindungan dan Pengentasan Anak, antara lain :

  1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM NOMOR M.HH-09.OT.01.02 Tahun 2014 tentang Penetapan Sementara LAPAS/RUTAN/LPKA/LPAS

Kepmen LPKA dan LPAS 1 Pedum LPKA dan LPAS 4 Kepmen LPKA dan LPAS 3 Pedum LPKA dan LPAS 4

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM NOMOR M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Pedoman Perlakuan Anak di BAPAS, LPAS dan LPKA di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepmen Pedum Perlakuan Anak 1 Kepmen Pedum Perlakuan anak 2 Kepmen Pedum Perlakuan Anak 3

3. Surat Edaran NOMOR PAS-267.PK.01.03 Tahun 20014 tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Anak Negara dan Anak Sipil

1 2 3 4

4. Kepusan Menteri Hukum dan HAM No. PAS-423 PK.01.01.3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyerahan Anak Negara dan Anak Sipil

Kepmen AN1 Kepmen AN2 Kepmen AN3

5. Keputusan Direktur Jenderal PAS-303.KP.04.01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Pusat Konsultasi dan Layanan Psikososial Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

SK PEMBENTUKAN TIM PUSAT KONSULTASI DAN LAYANAN PSIKOSOSIAL

6. Penyampaian Permenkumham tentang Penetapan Sementara Lapas/rutan sebagai LPKA/LPAS

surat penyampaian permen tentang penetapan sementara LPKA-LPAS

7. Surat Permohonan Menteri Dalam Negeri RI Nomor M.HH.PL.02.0-07 tentang Penyediaan Lahan LPAS, LPKA dna Bapas –>

Surat Menkumham ttg Penyediaan Lahan

8. Surat Direktur Jenderal Nomor PAS-HM.01.02-03 tentang Penyediaan lahan LPAS, LPKA dan Bapas kepada Kepala Kanwil Kemenkumham –>

Surat Penyediaan Lahan LPKA dan LPAS ke Kanwil

9. Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor M.HH.PL.02.01-02 tentang Dukungan Pembangunan LPAS, LPKA dan Bapas –>

Surat KEMENDAGRI yang ke-2

Posted in Uncategorized | Leave a comment

FORMAT LAPORAN KINERJA PEMASYARAKATAN

Upaya perbaikan mekanisme pelaporan kinerja diarahkan menjadi IT Report Based System namun untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya dukungan/penguatan dari sisi anggaran, sarana prasarana, dan SDM. Sebagai persiapan untuk mewujudkan mekanisme tersebut, maka untuk sementara laporan kinerja dikirim melalui e-mail kepada Divisi dan Ditjen Pemasyarakatan dengan harapan laporan yang sampai akan lebih cepat, tepat waktu, efektif, dan efisien (biaya)

Untuk laporan kinerja yang dikirim melalui email ke Ditjen Pemasyarakatan di bagi menjadi 7 Bidang :
Bidang Fasilitatif (sekretariat.pas@gmail.com)
Bidang Keamanan dan Ketertiban (kamtib.pas11@gmail.com)
Bidang Kesehatan dan Perawatan (keswat.pas@gmail.com)
Bidang Lola Basan dan Baran (basanbaran.pas@gmail.com)
Bidang Informasi dan Komunikasi (infokom.pas@gmail.com)
Bidang Bimkemas dan PA (bimkemas.pas@gmail.com)
Bidang Pembinaan Napi dan Yantah (binapiyantah.pas@gmail.com)

Bentuk laporan kinerja yang dikirim terdiri dua format yaitu PDF dan MS Excel. Format PDF (.pdf) merupakan hasil scan laporan yang telah ditandatangani oleh Ka.UPT.
Untuk laporan kinerja yang dikirim melalui email ke divisi pemasyarakatan dapat dikoordinasikan dengan divisi pemasyarakatan masing-masing.

download disini –> DIREKTORAT

DIREKTORAT Bimkemas hal 157 sampai 174

Posted in Uncategorized | Leave a comment

PEDOMAN STANDAR REGISTRASI BALAI PEMASYARAKATAN, LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA (LPAS), DAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA)

Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta sebagai respon terhadap dinamika dan perubahan sosial perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dan penyesuaian terhadap sistem perlakuan dan proses pembinaan pemasyarakatan (Bisnis Process Pemasyarakatan).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemasyarakatan, menunjukan bahwa masih dijumpai ketidaktertiban manajemen administrasi perlakuan, pelaksanaan proses pembinaan pemasyarakatan antara lain mencakup ketidaktertiban administrasi registrasi, pelayanan litmas, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan, yang pada gilirannya mengganggu validitas database pemasyarakatan..

Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu mengeluarkan surat edaran tentang  pedoman standart registrasi Balai Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

untuk LPKA download disini –>

A- B

BA Pengeluaran Karena Sakit

BA Pengeluaran Sidang

BA Serah Terima Pemindahan

Berita Acara Bebas Menjalani Masa Pidana

Berita Acara Bebas Rehabiltasi Medis

Berita Acara Peminjaman

Berita Acara Pengeluaran Karena Alasan Penting

Blangko BA Serah Terima

Blangko BAP Kesehatan

Blangko Identitas

Blangko Sidik Jari

Buku Ekspedisi Bebas

Buku Ekspedisi Keluar

Buku Ekspedisi Pemindahan Anak Didik

Buku Ekspirasi Anak Didik

Buku Klaper Anak Didik

Buku Mutasi Golongan

Buku Tambah Kurang

Daftar Perubahan

Jurnal Harian LPAS-LPKA

KATA PENGANTAR REGISTRASI LPKA

Pedoman Standar Registrasi di LPKA

Penutupan Register

Surat Bebas Habis Menjalani Masa Pidana

Surat Bebas Rehab

Surat Permintaan Vonis

untuk LPAS download disini –>

A-B Buku Register

BA Bebas Demi Hukum

BA Pengeluaran Karena Sakit

BA Pengeluaran Pengalihan

BA Pengeluaran Sidang

BA Serah Terima Pemindahan

Berita Acara Bebas Rehabiltasi Medis

Berita Acara Peminjaman

Berita Acara Pengeluaran Karena Alasan Penting

Blangko BA Serah Terima

Blangko BAP Kesehatan

Blangko Identitas

Blangko Sidik Jari

Buku Ekspedisi Bebas

Buku Ekspedisi Keluar

Buku Ekspedisi Pemindahan Tahanan Anak

Buku Ekspirasi Tahanan Anak

Buku Klaper Tahanan Anak

Buku Mutasi Golongan

Buku Tambah Kurang

Jurnal Harian LPAS (jika ada andikpas)

KATA PENGANTAR REGISTRASI LPAS

Pedoman Standar Registrasi di LPAS

Penutupan Register

Surat Bebas Demi Hukum

Surat Bebas Habis Menjalani Masa Pidana

Surat Bebas Rehab

Surat Pemberitahuan 3 Hari

Surat Permintaan Vonis

untuk BAPAS download di bawah ini –>

Buku Inspeksi

BUKU REGISTRASI KLIEN ANAK (Rev)

BUKU REGISTRASI KLIEN DEWASA (Rev)

Cover

Kartu, Surat, Laporan, Berita Acara Terkait Keregistrasian

Pedoman Standar Registrasi di BAPAS dengan buku klaper (25-6-15)

Posted in Uncategorized | Leave a comment

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I NOMOR M.HH-01.PK.01.01.03 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN ANAK NEGARA DAN ANAK SIPIL

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayah (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Penyerahan Anak Negara dan Anak Sipil

Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI hal 1

Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI hal 2

Lampiran Permen Anak Negara1

Lampiran Permen Anak Negara2

Lampiran Permen Anak Negara3

Lampiran Permen Anak Negara4

Posted in Uncategorized | Leave a comment

PENERTIBAN ADMINISTRASI REGISTRASI KLIEN PEMASYARAKATAN

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi  kinerja UPT Pemasyarakatan, khususnya pada Balai Pemasyarakatan, menunjukan bahwa masih dijumpai ketidaktertiban pada pengelolaan administrasi, registrasi, pelaporan, pelayanan litmas, pendampingan dan pembimbingan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, yang pada gilirannya mengganggu proses pengambilan kebijakan lebih lanjut. Sehubungan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah penertiban administrasi Balai Pemasyarakatan.

File surat –> penertiban administrasi registrasi klien Pemasyarakatan

Matrik contoh pengisian data –> MATRIK DATA BIMKEMAS PA Jan

Posted in Uncategorized | Leave a comment

SURAT EDARAN NOMOR : PAS6.PK.01.05-135 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR DAN MEKANISME KERJA POS BAPAS

Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (pasal 4 ayat 1 dan 2) mengamanatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) didirikan di setiap Kabupaten/Kota.

Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara fungsional, tugas dan fungsi Bapas semakin strategis dan penting sejak pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi, meliputi pelaksanaan fungsi penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan serta tugas perencanaan program pembinaan dan evaluasi pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Bahwa berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan disebabkan wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) terlampau luas. Sementara, jumlah SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK), sarana dan prasarana serta daya dukung operasional lainnya sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang harus dilayani. Kondisi tersebut pada gilirannya menggangu optimalisasi pelayanan dan pembinaan menjadi tidak optimal.

Bahwa untuk mengantisipasi permasalahan dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pelayanan di bidang pemasyarakatan dengan membentuk Pos Bapas, guna mendekatkan jangkauan dan akses layanan. Bahwa untuk kepentingan dimaksud perlu dilakukan pengaturan tentang kedudukan, wewenang dan tanggung jawab, prosedur serta mekanisme kerja Pos Bapas.

* Download file SE  NOMOR : PAS6.PK.01.05-135  TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR DAN MEKANISME KERJA POS BAPAS –>  FINAL KONSEP SE POS BAPAS 23-6-2014 (1)

* Download file RENCANA PEMBANGUNAN BAPAS TAHUN 2015-2019 –>  PEMBANGUNAN BAPAS 2015-2019

Posted in Uncategorized | Leave a comment

RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK

Dalam rangka mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 dan diberlakukannya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada tanggal 1 Agustus 2014. Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Rencana Strategis Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Tahun 2015 – 2019.

* Download file disini –> RENSTRA 2015

Posted in Uncategorized | Leave a comment